Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penanggung biaya iuran dari JHT ini adalah pihak pemberi kerja / pengusaha , dan juga dari peserta sebesar 2 % dari jumlah gaji yang diterima. Setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya adalah program Jaminan Hari Tua.
Manfaat dari JHT adalah Seluruh Tenaga Kerja diwajibkan menjadi peserta JHT karena memiliki alasan yang kuat. Saat pertama mendengar namanya saja " Jaminan Hari Tua " yang terlintas di pikiran kita pasti sesuatu buat nanti saat kita sudah menjadi tua . Pada dasarnya program ini memang akan berguna atau bisa dinikmati nanti saat peserta sudah tidak menjadi tenaga kerja atau tidak bekerja lagidengan pihak lain / pemberi kerja. Dengan sekian jumlah saldo JHT yang terkumpul selama peserta masih menjadi pekerja ini , diharapkan peserta yang sudah berhenti bekerja akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk modal usaha . Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah diatur bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah peserta minimal sudah 5 tahun bekerja dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan ( pensiun ).
Syarat Syarat dan Kelengkapan Jaminan Hari Tua dari BPJS
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan
|
Penerima Upah
|
Bukan Penerima Upah
|
Cara Pendaftaran
|
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
|
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
|
Bukti peserta
|
|
|
Pindah perusahaan
|
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru
| |
Perubahan data
|
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
|
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
|
Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan
|
Penerima Upah
|
Bukan Penerima Upah
|
Besar Iuran |
5,7% dari upah:
|
|
Upah yang dijadikan dasar
|
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
| |
Cara pembayaran |
|
|
Denda |
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan
|
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
|
- Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Komentar
Posting Komentar