Semua orang yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu untuk urusan bisnis, liburan atau lainnya, tentu menginginkan perjalanan yang menyenangkan, bukan?
Yup, tentu saja. Dan sebuah perjalanan dapat dikatakan fun jika apa yang direncanakan berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Namun, sayangnya, hal tersebut tidak selalu terjadi, dan adakalanya terjadi kejadian-kejadian yang tidak terduga, yang merugikan. Misal, penundaan penerbangan, kecelakaan, jatuh sakit, dan lain sebagainya.
Nah, supaya selama perjalanan bisa lebih terlindungi, kini telah hadir asuransi perjalanan Sinar Mas, dengan produknya Simas Travel Overaseas. Ingin tahu jaminan apa saja yang bisa diperoleh jika membeli asuransi ini? Berikut, penjelasan selengkapnya.
Beragam Jaminan yang Ditanggung Asuransi Simas Travel Overseas
• Kecelakaan Diri
Jika nasabah meninggal dunia atau mengalami cacat tetap yang disebabkan karena kecelakaan, baik itu ketika di pesawat terbang atau selama perjalanan ke negara tujuan, maka Simas Travel Overaseas.akan memberikan penggantian biaya maksimum sesuai dengan plan yang dipilih, Di samping itu, akan diberikan juga berupa santunan yang dibayarkan sebanyak dua kali lipat apabila kecelakaan yang menimpa nasabah terjadi di pesawat terbang dan mengakibatkan nasabah tersebut langsung meninggal dunia.
• Kerusakan atau Kehilangan Bagasi dan Harta Pribadi
Nasabah akan mendapatkan biaya ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan bagasi, serta harta yang terdapat di dalamnya selama perjalanan di luar negeri.
• Pembelian Darurat
Nasabah akan memperoleh biaya penggantian untuk pembelian barang-barang darurat selama perjalanan di luar negeri, jika terjadi keterlambatan bagasi yang dimiliki oleh nasabah, dengan catatan keterlambatan maksimumnya. adalah 12 jam.
• Ketelambatan Perjalanan
Nasabah akan mendapatkan biaya ganti rugi atas terganggunya jadwal penerbangan yang disebabkan karena tertundanya keberangkatan. Penggantian biaya tersebut hanya akan diberikan apabila minimum keterlambatannya adalah adalah 6 jam.
• Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
Nasabah akan mendapatkan biaya ganti rugi apabila terjadi kehilangan deposit serta pembatalan perjalanan karena nasabah pemegang polis meninggal dunia atau sakit keras, suami, istri, orang tua, atau saudara kandung dari nasabah meninggal dunia, terjadi huru hara, kerusuhan sipil, kerusakan parah yang terjadi pada rumah tinggal dan lain sebagainya.
Nah, penggantian biaya tersebut akan diberikan jika salah satu perisitiwa yang telah disebutkan di atas terjadi dalam kurun waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan ke luar negeri yang telah ditentukan sebelumnya.
• Pembajakan Pesawat
Nasabah akan memperoleh penggantian biaya berupa santunan, jika pesawat yang ditumpangi selama perjalanan ke luar negeri di bajak 12 jam berturut turut.
• Kehilangan Dokumen Perjalanan
Nasabah akan mendapatkan penggantian biaya atas pembuatan dokumen perjalanan karena dokumen sebelumnya hilang akibat terjadinya perampokan, pencurian dan pembongkaran saat nasabah berada di luar negeri.
• Ketidaksesuaian Perjalanan Lanjutan
Apabila nasabah tertinggal dalam pernerbangan lanjutannya karena keterlambatan pesawat sebelumnya, dan sama sekali tidak ada angkutan alternatif yang tersedia dalam kurun waktu 4 jam, maka nasabah akan diberikan biaya ganti rugi berupa santunan sesuai dengan plan yang telah dipilih.
• Biaya Perawatan Medis Karena Sakit atau Kecelakaan
Nasabah akan mendapatkan penggantian biaya perawatan medis, apabila mengalami cedera atau jatuh sakit selama perjalanan di luar negeri. Perawatan medis yang dijamin oleh Simas adalah rawat jalan dan rawat inap.
• Perawatan Lanjutan
Nasabah akan mendapatkan penggantian biaya perawatan lanjutan di Indonesia dalam waktu 1x 24 jam, terhitung setelah mendarat di Indonesia.
• Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
Simas Travel Overseas akan meng-cover penggantian biaya repatriasi jenazah serta evakuasi medis darurat (misalnya dalam keadaan kritis) yang dibutuhkan ketika dirawat atau meninggal di luar negeri.
• Kunjungan Perjalanan
Apabila nasabah meninggal dunia karena kecelakaan atau sakit dan telah dirawat inap selama 6 hari berturut-turut di luar negeri, dan tidak ada anggota keluarganya yang menjenguk karena terhambat permasalahan biaya, maka produk asuransi ini juga akan meng-cover biaya tiket penerbangan pulang pergi dari satu anggota keluarga ke negara tempat di mana nasabah dirawat.
• Santunan Tunai Harian
Apabila karena sakit keras atau mengalami kecelakaan, nasabah harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka Simas akan memberikan santunan tunai harian sesuai dengan limit yang dimiliki oleh nasabah.
Nah, itu dia beberapa jaminan yang ditanggung oleh asuransi perjalanan Sinar Mas melalui produk Simas Travel Overseas. Tertarik dengan asuransi ini?
Komentar
Posting Komentar